Proyek Infrastruktur yang Tak Sesuai Perpres Dikaji Ulang

Proyek Infrastruktur yang Tak Sesuai Perpres Dikaji Ulang

- detikFinance
Rabu, 15 Nov 2006 12:19 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengkaji pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2005. Proyek-proyek itu ada yang sudah berjalan."Artinya kita lihat kasus per kasus karena proyek yang lama itu kan tidakterkait dengan Perpres 67, ya artinya harus kita teliti dulu dari sisi finansial kelayakan proyek juga dasar hukumnya. Karena Perpres 67 itu kan harus melalui mekanisme tender. Contoh proyek monorail," ujar Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/11/2006).Pemerintah akan mengkaji dulu apakah bisa dibuatkan semacam letter ofguarantee untuk berbagi risiko antara pemerintah dengan investor.Proyek yang dievaluasi ada proyek yang melibatkan pemerintah pusat maupunpemerintah daerah. Diharapkan penertiban proyek ini bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, dari sisi pemerinah tidak ada konsekuensi. Penertiban juga dalam rangka memberikan perlakuan yang sama bagi investor."Artinya bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, konsekuensinya gak ada. Tapi ada yang harus ditanggung pemerintah, kita harus berbagi risiko dengan proyek-proyek yang lalu itu, yang belum ada Perpres 67. Sedangkan dulu komitmennya tidak," tutur Paskah. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads