Cara Bikin IKD Pengganti e-KTP, Tak Ada Blangko Lagi

Cara Bikin IKD Pengganti e-KTP, Tak Ada Blangko Lagi

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Selasa, 12 Des 2023 14:47 WIB
Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Seumur Hidup, Haruskah Diganti?
IKD Bakal Gantikan e-KTP/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP digital yang dikabarkan akan menjadi pengganti KTP elektronik (e-KTP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk membuat IKD. Begini cara bikin IKD pengganti e-KTP.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Begini cara membuat IKD yang bakal jadi pengganti e-KTP.

Fitur-fitur yang tersedia di IKD memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Cara membuat IKD pun mudah, detikers dapat membuatnya melalui aplikasi yang dapat diunduh di smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membuat IKD, pastikan detikers telah melengkapi syarat-syarat pembuatan IKD, yaitu:

Syarat Membuat IKD

  • Smartphone
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor handphone yang aktif

Lantas, bagaimana cara membuat IKD?

ADVERTISEMENT

Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara membuat IKD:

Cara Membuat IKD

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Perlu diketahui, pembuatan IKD tetap mengharuskan masyarakat untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP. Pembuatan IKD juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Demikian cara membuat IKD pengganti e-KTP.

Lihat juga Video: Bambang Pacul Mempertanyakan Motif Pengakuan Agus Raharjo soal e-KTP

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads