Cegah Barang TKI Numpuk, Bos Bea Cukai Minta Ini ke Perusahaan Jastip

Cegah Barang TKI Numpuk, Bos Bea Cukai Minta Ini ke Perusahaan Jastip

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Des 2023 16:45 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Heboh belakangan ini barang impor yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang itu masih dalam kewenangan perusahaan jasa titipan (PJT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan PJT tersebut belum mengirimkan dokumen Consignment Note (CN) secara detail per barang. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang berlaku 17 Oktober 2023, dokumen CN tidak boleh lagi diberikan secara gelondongan.

"Di Tanjung Perak ada 13 PJT dan di Tanjung Emas ada sekitar 5 PJT yang harus mendetailkan barang kiriman. Dia selama ini sifatnya gelondongan yang tentunya dari sisi akuntabilitas dan transparansi itu menjadi hal yang tidak kuat," kata Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut hal ini sebagai bentuk penguatan perbaikan pelayanan agar pihak Bea Cukai bisa mengetahui barang kiriman TKI secara transparan. Oleh karena itu, Bea Cukai meminta pihak PJT melakukan pendetailan dokumen agar barang kiriman TKI bisa segera keluar.

"Kami sampai Jumat (8/12) lalu ketemu dan koordinasi dengan para PJT yang ada di Tanjung Perak untuk kemudian melihat langsung gimana komitmen mereka untuk menyelesaikan pendetailan dokumen dari barang-barang PMI, kemudian dari situ mereka akan submit ke Bea Cukai per CN," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Askolani menyebut pihak PJT telah berkomitmen untuk menambah jumlah pegawai dan jam kerja operasionalnya. Hal itu untuk mempercepat pemenuhan segala persyaratan agar barang kiriman TKI bisa segera keluar.

"Mereka berkomitmen kepada kita untuk menambah pegawainya yang melakukan pendetailan dokumen dan mereka berkomitmen untuk menambah jam waktu lembur. Kita tahu mereka selama ini kerja sampai jam 5 (sore), kita minta tambah lebih dari jam 5, termasuk weekend juga kita minta mereka kala bisa lakukan effort itu," ucapnya.

Dari sisi Bea Cukai, memberikan pendampingan untuk PJT menyelesaikan dokumen CN. Jika PJT telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, prosesnya di Bea Cukai diklaim hanya dalam hitungan jam.

"Kalau mereka menyelesaikan dokumen itu segera dan memasukkan dalam CN, tentunya dengan tarif yang baru, insentif yang baru di Bea Cukai hanya hitungan jam sudah bisa diselesaikan. Jadi mekanisme di Bea Cukai itu yang kami lihat nyata hanya hitungan jam," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan ada 102 kontainer berisi barang milik TKI yang ditahan Bea Cukai. Dia berharap barang-barang itu bisa dilepas.

"Total ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik PMI yang ditahan pihak bea cukai. Sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny dalam keterangan tertulis.

(aid/rrd)

Hide Ads