Insentif Pajak Saja Tak Cukup Bagi Dunia Usaha

Insentif Pajak Saja Tak Cukup Bagi Dunia Usaha

- detikFinance
Rabu, 15 Nov 2006 21:15 WIB
Jakarta - Insentif pajak bagi dunia usaha tertuang dalam PP 148 tahun 2006 dinilai belum cukup untuk mengejar ketertinggalan pertumbuhan industri Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Menteri Perindustrian Fahmi Idris menuding hambatan utama pertumbuhan sektor industri adalah sektor perbankan yang masih belum mendukung langkah pengusaha dalam berinvestasi dan menjalankan roda usahanya."Selain insentif pajak ada faktor lainnya yang dibutuhkan, misalnya perusahaan galangan kapal nasional Koja mendapat kontrak pembuatan kapal senilai US$ 100 juta dengan perusahaan Korea, tapi Koja tidak dapat back up dari perbankan nasional akhirnya yang bersedia mendanai justru Bank Exim Malaysia," kata Fahmi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Kantor Departemen Perindustrian Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/11/2006)."Saya nilai perbankan tidak lakukan langkah sama dengan hasrat kehendak pengusaha lakukan investasi. Meski BI rate turun tapi tidak diikuti dengan suku bunga dunia usaha," keluh Fahmi.Menurutnya, dalam pembahasan PP ini perbankan tidak diikutsertakan karena perbankan harus independen di bawah Bank Indonesia meski demikian seharusnya tidak lantas perbankan menjadi kaku dengan dapat mencermati perkembangan dunia usaha. Untuk itu pemerintah harus terus berbenah untuk menghilangkan hambatan secara interdep dengan melibatkan perbankan.Faktor penghambat lainnya adalah kepastian hukum dan aparat penegak hukum sebabnya ada suatu kekhawatiran dari dunia usaha karena tidak pastinya hukum dapat mudah jadi sasaran empuk oleh para aparat penegak hukum.Menurut Fahmi, PP 148 tahun 2000 ini seharusnya diimplementasikan sejak 6 tahun lalu namun karena ada suatu hambatan tak bisa langsung diterapkan. Padahal pada saat itu Indoensia dilirik banyak investor untuk dijadikan basis produksi."Sudah lewat dari 5 tahun, andai tahun 2006 diterapkan, Indonesia bisa bertanding bahkan melampaui kinerja industri di Negara Malaysia dan Thailand," ungkapnya.Fahmi optimis dengan adanya insentif ini dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan industri rata-rata 7 persen dan mencapai 9 persen pada tahun 2009. Walaupun dengan insentif ini pengurangan pajak berkurang tapi multiplier effectnya akan jauh lebih besar dari penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, akan tumbuh sektor wajib pajak yang bisa menambah penerimaan pajak.Dengan PP ini akan terjadi keseimbangan pertumbuhan industri di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Karena dalam PP ini juga mengatur apabila ada suatu perusahaan yang mau pindah keluar pulau Jawa akan mendapat insentif pajak namun apabila tetap tidak akan mendapat."Yang keluar Pulau Jawa seyogyanya industri bahan baku pertanian dan perkebunan, oleochemical (industri dengan bahan dasar kelapa sawit), industri coklat dan bioethanol sehingga terjadi pemerataan," jelasnya. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads