TKI Semringah, Kirim Barang hingga Rp 7 Juta per Pengiriman Bebas Bea Masuk

TKI Semringah, Kirim Barang hingga Rp 7 Juta per Pengiriman Bebas Bea Masuk

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Des 2023 06:30 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani - Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kabar baik untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI! Pasalnya barang kiriman bisa bebas bea masuk hingga US$ 1.500 atau Rp 23,41 juta (kurs Rp 15.610) per tahun. Syaratnya pengiriman tersebut harus dibagi menjadi tiga kali pengiriman barang masing-masing US$ 500 atau Rp 7,80 juta per pengiriman.

"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak US$ 1.500 setahun, ini kita bagi 3. Kalau lebih dari tiga kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan langsung berlaku sejak diundangkan 11 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk maksimal 3 kali dalam 1 tahun berlaku untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal 1 kali atau hanya US$ 500 per pengiriman.

Jika nilai barang lebih dari US$ 500 per pengiriman, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 impor.

ADVERTISEMENT

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Sebelumnya pengiriman barang TKI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Aturan ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi TKI di luar negeri sebagai penyumbang devisa negara. Seperti diketahui, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.

Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh TKI di luar negeri sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi) sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap tahunnya kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan masing-masing di angka Rp 135,7 triliun (2020), Rp 136,5 triliun (2021), dan Rp 139,4 triliun (2022).

Lihat juga Video 'Heboh Video Curhatan TKI Disekap-Diborgol di Kamboja':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads