Apakah Masyarakat Wajib Membuat IKD?

Apakah Masyarakat Wajib Membuat IKD?

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 13 Des 2023 13:54 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk membuat IKD. IKD merupakan KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh di smartphone.

IKD memiliki beragam fitur yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Kemendagri mengatakan bahwa IKD tak serta merta menggantikan e-KTP. Menurutnya, e-KTP dan IKD akan saling melengkapi. Apakah masyarakat wajib membuat IKD?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengganti e-KTP dengan IKD. Saat ini, pembuatan IKD pun juga belum diwajibkan. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan IKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pernyataan tersebut, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengganti e-KTP dengan IKD. Saat ini, pembuatan IKD pun juga belum diwajibkan. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan IKD.

"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," kata Teguh dikutip dari detikNews, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

Cara mengaktifkan IKD pun sangat mudah, yaitu melalui aplikasi IKD. Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD? Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut cara aktivasi IKD:

Cara Aktivasi IKD

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

Perlu diketahui, pembuatan IKD tetap mengharuskan masyarakat untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP. Pembuatan IKD juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Lihat juga Video: Anies soal IKN Dilanjutkan: Di Mana Rasa Keadilan Kita?

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads