Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas terus mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk tetap menjaga netralitas selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung.
Untuk menjaga netralitas ASN ini, pria yang akrab disapa Anas ini mengaku pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Polri.
"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya, ASN harus netral ya dan kita sudah melakukan kerjasama dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga KASN dan Polri untuk menjaga netralitas ASN," ucap Anas saat ditemui wartawan, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi para ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar ketentuan netralitas selama Pilpres. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif sampai yang terberat sanksi pidana.
"Bagi mereka yang melanggar ada tingkatannya sanksinya ya, mulai dari sanksi administratif sampai sanksi yang terberat adalah pidana," tegas Anas.
"Jadi saya kira sudah jelas clear ASN harus netral," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Misalkan saja para ASN dilarang untuk melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
Mereka juga dilarang untuk membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota; dan masih banyak lagi.
(fdl/fdl)