Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Seperti diketahui, kembalinya fitur TikTok Shop masih tergabung dengan media sosial TikTok.
Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiki mengatakan seharusnya media sosial tidak boleh menjadi tempat berdagang, termasuk bertransaksi. Karena berjualan sekaligus transaksi hanya diperbolehkan pada marketplace atau e-commerce. Ia khawatir ada penyalahgunaan gunaan data jika media sosial digabung menjadi e-commerce.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki Satari.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Fiki mengatakan jika TikTok Shop masih tahap uji coba dan masih dipersiapkan teknologinya, seharusnya jangan diluncurkan ke publ terlebih dahulu.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di tanah air," ucap Fiki.
Berlanjut ke halaman berikutnya.