Babak Baru Jusuf Hamka vs Negara soal Utang Rp 800 Miliar

Babak Baru Jusuf Hamka vs Negara soal Utang Rp 800 Miliar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 14 Des 2023 07:00 WIB
Jusuf Hamka
Jusuf Hamka. (Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom)
Jakarta -

Penyelesaian utang negara kepada perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang diklaim senilai Rp 800 miliar masih belum menemui titik terang. Nominal utang yang akan dibayarkan pemerintah masih jadi perdebatan antara pihak pemerintah dan Jusuf Hamka.

Terakhir, baru kemarin Jusuf Hamka dan jajaran melakukan mediasi dengan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan soal utang tersebut. Mediasi dilakukan dengan pihak Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) sebagai penengah.

Negosiasi yang terakhir dilakukan itu diakui Jusuf Hamka sangat mengecewakan. Pasalnya, meskipun menyatakan akan membayar utang, Kementerian Keuangan hanya mau membayar pokok utang senilai Rp 78 miliar saja kepada pihak Jusur Hamka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan. Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," sebut Jusuf Hamka ditemui usai mediasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Perlu diketahui angka Rp 179 miliar adalah angka negosiasi utang terakhir yang dilakukan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan. Angka itu ditetapkan Kemenkeu pada 2015.

ADVERTISEMENT

Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diungkapkan Jusuf Hamka adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

Nah berdasarkan negosiasi terakhir yang dilakukan kemarin Kemenkeu menyatakan hanya akan membayar Rp 78 miliar, yang merupakan utang pokok pemerintah kepada CMNP.

"Sekarang cuman pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%. Sekarang denda nggak diakui cuma 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja," kata Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka Mau Terima?

Jusuf Hamka sendiri menolak mentah-mentah bila cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka. Dia bilang pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham soal pembayaran piutang tersebut.

"Kalau saya sih nggak mau, kalau direksi mau silakan aja. Karena kan saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan. Tapi nggak mungkin nyampe (mau menerima) lah. Itu aja Rp 179 miliar dimentahin lagi ke Rp 78 miliar," tegas Jusuf Hamka.

Sejauh ini direksi CMNP pun, menurut Jusuf Hamka, juga belum menerima apa yang ditawarkan pemerintah. Kembali lagi pertanggungjawaban ke pemilik saham menjadi kekhwatiran utamanya.

"Belum diterima sampai sekarang kami dari Citra Marga belum terima juga. Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya," sebut Jusuf Hamka.

Masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan. Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

Simak juga Video 'Mahfud Bakal Bahas Utang Negara ke Jusuf Hamka dengan Sri Mulyani':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads