Setiap orang harus mengetahui batas usia pensiun profesi mereka. Hal ini dengan tujuan agar mereka dapat mempersiapkan tabungan untuk masa tua dengan baik. Para abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri juga harus mengetahui batas pensiun mereka.
Pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Lantas, berapa batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri? Simak penjelasannya berikut ini.
Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
1. PNS
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 55, batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Jabatan Manajerial:
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
b. Jabatan Nonmanajerial:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Jika mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatannya masing-masing.
Dijelaskan bahwa batas usia pensiun PNS untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Sementara, usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Lalu, batas usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam UU, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP tersebut berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Lalu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia sebelum peraturan pemerintah ini berlaku, maka batas usia pensiunnya tetap di usia 60 tahun.
2. TNI
Batas usia pensiun untuk anggota TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Batas usia pensiunnya dibedakan setiap jabatannya.
Batas usia pensiun untuk perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yaitu 58 tahun. Lalu, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda dari perwira yaitu 53 tahun.
3. Polri
Batas usia pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan batas usia pensiun anggota TNI, batas usia pensiun Polri berlaku untuk semua pangkat.
Pasal 3 Ayat 3 menjelaskan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Ketika mencapai batas usia pensiun, maka anggota Polri akan diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, batas usia pensiun Polri dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut/penerbangan.
Itulah tadi penjelasan mengenai batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri. Semoga artikel ini bermanfaat.
(elk/fds)