Industri kecantikan tengah berkembang pesat saat ini. Bahkan serbuan produk kecantikan dari luar negeri juga tak terelakkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengakui bahwa industri kecantikan di Indonesia tengah menggeliat. Pihaknya memastikan akan melindungi produk dalam negeri dengan memperketat jalur masuk impor.
Hal tersebut sebagai salah satu langkah pemerintah menekan serbuan produk kecantikan dari luar negeri. Jadi, produk luar negeri tidak serta masuk begitu saja menguasai pasar Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru keluarkan aturan. Karena terus terang beauty permintaan lebih besar dari supply. Kalau tidak lindungi industri lokal dalam negeri nanti bisa diserbu pasar pasar terutama oleh negara lain dari barat dari Tiongkok dan negara lain," kata Zulhas dalam sambutannya saat pemukaan Jakarta X Beauty, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Dalam rangka menekan impor yang meningkat, pemerintah menerapkan mekanisme impor dengan dikembalikan lagi ke border dari sebelumnya post border. Jadi yang sebelumnya jika di post border tidak melalui kawasan kepabeanan, jika border harus melalui pemeriksaan kepabeanan.
"Kemendag sudah mengeluarkan aturan penjualan melalui e-commerce kita atur sekarang nggak bisa langsung. Kalau dulu, dari Thailand , dari Korea, dari Amerika, Tiongkok bisa langsung ke rumah-rumah Sekarang nggak bisa lagi, dari post border melalui border," jelas dia.
Kemudian, perizinan untuk masuknya produk impor juga diperketat. Zulhas mengatakan misalnya produk kecantikan impor juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Maka kalau beauty harus ada izin edar dari BPOM jadi nggak gampang jualan melalui apapun dari luar, kemudian kalau dia itu lokal ada jaminan kalau beli dan ada masalah atau komplainnya. Sebisa mungkin kami tata agar barang dari luar beauty ini tidak menyerbu industri dalam negeri," tegasnya.
Pemerintah juga mengatur perdagangan impor di e-commerce. Jadi, barang impor dilarang dijual seharga US$ 100 atau Rp 1,5 juta per produk.
"Yang boleh hanya buku, film, software dan musik. Mudah mudahan dengan aturan ini bisa melindungi beauty dalam negeri industri dalam negeri dan pelaku UMKM," terangnya.
Zulhas juga mendorong agar UMKM bisa membuka pasarnya sampai ke platform digital. Menurutnya hal ini menjadi salah satu cara produk dalam negeri menguasai pasar dalam negeri dan berpotensi ke pasar internasional.
"Tetapi memang mau ngga mau pelaku usaha UMKM ini harus juga mengikuti perkembangan dengan sistem e-commerce, jadi tidak hanya offline tetapi juga dengan yang online untuk menguasai pasar lokal, dan bisa mengembangkan pasarnya untuk ekspor ke luar negeri," pungkasnya.
(ada/ara)