5 Perbedaan e-KTP dengan IKD, Tak Perlu Lagi Fotokopi

5 Perbedaan e-KTP dengan IKD, Tak Perlu Lagi Fotokopi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 15 Des 2023 12:53 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bersamaan dengan itu pemerintah telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.

IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital.

"Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Kemendagri menegaskan IKD ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

Lantas apa perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan IKD? Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Fisik

e-KTP berbentuk seperti kartu yang dapat disimpan dan disentuh secara fisik. Sedangkan KTP Digital atau IKD berupa gambar e-KTP dan QR Code yang tidak bisa dipegang secara fisik.

2. Penggunaan

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau Kecamatan setempat. Sementara itu, untuk KTP Digital penggunaannya cukup pakai Smartphone.

3. Keamanan

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas. Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam Smartphone.

4. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama. Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

5. Kemudahan

Untuk penggunaan e-KTP dalam beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan.

Selain itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

Demikian informasi terkait perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital. Semoga makin paham ya detikers!

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads