Sri Mulyani Tetapkan Jaminan Kesehatan buat Dubes, Tertinggi Rp 35 Juta/Bulan

Sri Mulyani Tetapkan Jaminan Kesehatan buat Dubes, Tertinggi Rp 35 Juta/Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 19 Des 2023 16:52 WIB
Jokowi Lantik 12 Dubes RI
Ilustrasi Dubes/Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pertama kalinya menetapkan jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan seperti duta besar (dubes) hingga Konsul Jenderal Indonesia di luar negeri paling tinggi sebesar Rp 35.325.000 per orang per bulan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Beserta Keluarganya yang berlaku sejak diundangkan 5 Desember 2023. Ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

"Iuran jaminan kesehatan untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi Rp 35.325.000 per orang per bulan," tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 2 dijelaskan pimpinan perwakilan yang dimaksud meliputi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; wakil tetap Republik Indonesia termasuk untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); wakil delegasi tetap Republik Indonesia; wakil kepala perwakilan diplomatik; deputi wakil tetap Republik Indonesia; kuasa usaha tetap; konsul jenderal; dan konsul.

Terkait penyediaan dana, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar pimpinan perwakilan beserta keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara untuk pertama kali paling lama 7 hari kerja sejak diundangkannya aturan ini. Dalam hal terdapat perubahan daftar, perubahan tersebut disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan.

"Pencairan dana iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan besaran iuran jaminan kesehatan," tulis Pasal 9.

Terkait hal ini Menteri Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan pimpinan perwakilan beserta keluarga. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun.

Simak juga Video 'Belanja APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325 T, Tumbuh 8,6%':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/rrd)

Hide Ads