PDB Rp 103 Triliun Bisa Menguap Gegara Pengetatan Aturan Rokok

PDB Rp 103 Triliun Bisa Menguap Gegara Pengetatan Aturan Rokok

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 13:05 WIB
Rokok ilegal yang disita Kantor Bea Cukai Bandung.
Foto: Bima Bagaskara
Jakarta -

Pengetatan aturan rokok diperkirakan memberikan kerugian ekonomi yang besar. Tak tanggung-tanggung, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menghitung kerugian dari pengetatan aturan tersebut mencapai Rp 103,08 triliun.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan materi yang disajikan Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus, adapun kerugian ekonomi dari penerapan aturan jumlah kemasan sebesar Rp 79,06 triliun, pemajangan produk Rp 19,63 triliun dan iklan tembakau Rp 4,39 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampaknya terhadap kerugian ekonomi di sini kami lihat sebagai nilai PDB yang hilang itu mencapai Rp 103 triliun ini secara makro, secara agregat," katanya katanya dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

"Kenapa ini cukup besar, karena tadi sektor IHT apabila mengalami penurunan permintaan produksi akan merembet sektor-sektor lain dari hulu ke hilir, sehingga secara agregat nilai PDB bisa tergerus hingga Rp 103 triliun jadi multiplier effect-nya cukup besar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Masih dari materinya, penerimaan perpajakan yang hilang dari pengetatan aturan ini mencapai Rp 52,80 triliun. Penerimaan perpajakan ini berdasarkan hitungan tiga skenario jika diterapkan yakni aturan jumlah produk dalam kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan tembakau.

"Di sini bisa terlihat secara agregat skenario ketiganya kalau dilakukan itu akan berpotensi menurunkan sebesar Rp 52,8 triliun," ungkapnya.

(acd/rrd)

Hide Ads