Bripka Edi Jadi Tersangka Pengancaman, Tukin Sejumlah Ini Hilang

Bripka Edi Jadi Tersangka Pengancaman, Tukin Sejumlah Ini Hilang

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 15:15 WIB
Oknum polisi yang ancam pemobil pakai sajam di Palembang ngaku khilaf dan minta maaf.
Bripka Edi Purwanto/Foto: Dok. Polrestabes Palembang
Jakarta -

Anggota Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pemobil di Palembang, Sumatra Selatan.

Ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Edi sudah tidak berhak lagi mendapat mendapat tunjangan kinerja. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dijelaskan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas Polri, apabila dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana," tulis Pasal 5 Ayat 3 Perkap No 7 Tahun 2020.

Dalam kasus ini, Bripka Edi Purwanto tengah diperiksa atas tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, atas perbuatannya Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Besaran Tunjangan Kinerja Bripka Edi Purwanto

Besaran tunjangan kinerja yang dapat diterima anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.

Secara khusus untuk anggota polisi berpangkat Bripka seperti Edi Purwanto biasanya berada di level kelas jabatan 6, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.

Selain tunjangan kinerja, setiap anggota berhak berbagai jenis tunjangan melekat lainnya di luar gaji pokok. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk.

Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10% dari gaji pokoknya di Kepolisian. Kemudian ia juga mendapat tambahan 2% gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.

Kemudian untuk tunjangan lauk pauk yang diterima Bripka Edi telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari. Namun perlu diingat aturan ini mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Simak juga Video: Bripka Edi, Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam Ditangkap!

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads