Dilaporkan ke Polisi Gegara Setop Iuran ke Sekarga, Bos Garuda Buka Suara

Dilaporkan ke Polisi Gegara Setop Iuran ke Sekarga, Bos Garuda Buka Suara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 18:30 WIB
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan Komut Garuda Indonesia Triawan Munaf jadi pembicara dalam talkshow di Kementrian BUMN. Mereka melakukan salam komando.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana kejahatan berupa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," ungkap Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menambahkan penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Dia mengatakan, tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

ADVERTISEMENT

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tutup Irfan.

Untuk diketahui, Sekarga yang diwakili Kuasa Hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty mendatangi Bareskrim Mabes Polri melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan yang diduga dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia. Adapun dugaan tindak pidana kejahatan tersebut adalah tindakan manajemen Garuda Indonesia melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota Sekarga yang biasa dilakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan pada setiap bulan.

Per 27 November 2023, manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut yang dinilai menghambat kegiatan organisasi Sekarga.

Lihat juga Video 'Respons Garuda Indonesia soal Merger 3 Maskapai BUMN':

[Gambas:Video 20detik]

(acd/rrd)

Hide Ads