Bolehkah Sepeda Motor Masuk Jalan Tol? Begini Aturannya

Bolehkah Sepeda Motor Masuk Jalan Tol? Begini Aturannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 18:28 WIB
2 Pemotor masuk jalan tol
Motor Masuk Jalan Tol/Foto: Istimewa
Jakarta -

Jalan tol banyak membentang di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, jalan tol kebanyakan hanya dilintasi oleh kendaraan roda empat (mobil) atau lebih. Lantas, bolehkan sepeda motor masuk jalan tol?

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Sebab dalam aturan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a.

ADVERTISEMENT

Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengendara motor tidak diperkenankan untuk masuk tol kecuali memiliki jalan khusus untuk motor. Karenanya pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi.

Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," tulis Pasal 63 Ayat 6.

Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja (karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 64 Ayat 4.

Lihat 'Video Rombongan Pemotor Masuk Tol Jagorawi Berujung Diberhentikan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads