Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih menunggu konfirmasi dari pihak TikTok dan Tokopedia. Hal itu menyusul beroperasinya kembali TikTok Shop, tapi transaksi belanja masih dalam platform yang sama.
Staf Khusus Kemenkop UKM Fikri Satari mengatakan memang benar platform-nya sudah berubah warna menjadi hijau dan terdapat tulisan Tokopedia. Namun, transaksinya masih berada di platform TikTok. Sebab itu, pihaknya masih menunggu keterangan resmi terkait tersebut.
"Betul platform sudah warna hijau ada tulisan Tokopedia, tapi transaksinya masih ada platform TikTok. Jadi, menunggu keterangan resmi TikTok," kata Fikri dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).
Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menilai meskipun ada kolaborasi dengan Tokopedia, seharusnya transaksinya dilakukan di Tokopedia. Hal ini dikarenakan Tokopedia yang mempunyai izin e-commerce.
"Kalau bicara kolaborasi TikTok dan Tokopedia, harusnya platformnya di Tokopedia karena Tokopedia yang punya izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengatakan telah memanggil Tokopedia terkait TikTok Shop yang dapat melakukan transaksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
Dalam aturan pemerintah terbaru, media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Untuk itu, Isy menjelaskan agar pihak Tokopedia dan TikTok untuk mematuhi aturan Permendag yang ada.
"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," kata Isy kepada awak media, di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
(kil/kil)