138 Ribu TKA Masuk RI, Ombudsman Wanti-wanti Pemerintah

138 Ribu TKA Masuk RI, Ombudsman Wanti-wanti Pemerintah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 19:22 WIB
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di pasar yang berada di depan sebuah perusahaan smelter, Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sekitar dua ribu TKA dari China itu bekerja di dua perusahaan smelter yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Potret TKA asal China di Sulawesi Tenggara.Foto: ANTARA FOTO/JOJON
Jakarta -

Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Oktober 2023, secara akumulasi ada 138.217 TKA.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mewanti-wanti masalah utama TKA menyangkut pengawasan. Menurutnya, apabila mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), pengawas tenaga kerja di Indonesia tidak sampai 15% dari total kebutuhannya.

Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) secara kelembagaan beroperasi di provinsi sehingga pengawasan secara langsung di kabupaten/kota atau di lokasi perusahaan langsung sulit dilakukan, khususnya dalam hal persoalan TKA ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penguatan wasnaker jadi kunci bagaimana ketahui sejauh mana kebijakan itu, termasuk juga untuk TKA, itu bisa dengan Wasnaker," kata Robert dalam Bincang Media di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

"Jadi ada isu kuantitas, kompetensi pengawas masih perlu dikuatkan, tapi juga risiko kelembagaan. Kelembagaan di mana semua sekarang ditarik ke pusat, wasnakernya hanya di provinsi sementara yang diawasi banyak di ujung berung kota yang sulit diawasi sehingga banyak isu yang lalu luput diawasi pemerintah," sambungnya.

Sementara itu, Tim Keasistenan Ombudsman Ikhsan mengatakan, saat ini kewenangan pengadaan TKA berada di tangan pusat, lewat pengesahan RPTKA. Menurutnya, hal ini berpotensi membuat pemda tidak memiliki basis data yang cukup sehingga bisa mempersulit pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Cukup RBTKA, pemanfaatan TKA bisa dilaksanakan sehingga problemnya distribusi datanya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kalau pemda ini tidak punya basis data, akan sulit melakukan pengawasan di lapangan. Problemnya di situ," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data Rencana Penggunaan tenaga kerja Asing (RPTKA) yang diakses lewat laman satudata.kemnaker.go.id, tercatat secara akumulasi dari Januari hingga Oktober 2023 total terdapat penggunaan sebanyak 138.217 TKA.

Jumlah penggunaan TKA pun cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Sebut saja di bulan Januari, penggunaan TKA mencapai 9.997 orang. Kemudian pada Februari, jumlah kebutuhannya naik menjadi 11.727. Angka kebutuhannya kembali naik di bulan Maret yakni sebesar 15.248.

Namun kebutuhannya menurun di bulan April menjadi cuma 9.692 orang. Lalu terakhir di bulan Oktober, kebutuhannya mencapai 17.011. Dengan demikian, angkanya cukup fluktuatif namun cenderung naik.

Sementara untuk kebutuhan provinsi terbanyak, ada di Sulawesi Tengah dengan akumulasi dari Januari s.d Oktober mencapai 14.005 orang, disusul DKI Jakarta dengan kebutuhan 11.563 orang. Kemudian terdapat 61.991 TKA yang bekerja lintas provinsi.

Dari jumlah 138.217 TKA ini, didominasi oleh TKA asal China dengan jumlah mencapai 66.924. Disusul Jepang yang mencapai 13.297, dan Korea Selatan di angka 12.979. Di posisi keempat, ada TKA asal India yang jumlahnya mencapai 7.167.

(shc/hns)

Hide Ads