Pemeriksaan Pajak oleh Itjen Depkeu Rawan KKN
Senin, 20 Nov 2006 13:56 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluhkan cara penghitungan proyeksi penerimaan pajak pemerintah dalam APBN yang dinilai tidak transparan.Untuk itu, menurut Ketua BPK Anwar Nasution, pihaknya minta diberi kewenangan pemeriksaan pajak secara besar.Sebab penerimaan pajak belum pernah diperiksa, termasuk oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Keuangan (Depkeu) yang seharusnya melakukan pemeriksaan."Coba kau lihat APBN-nya negara maju, termasuk Malaysia, bagaimana mendapatkan angka itu, ada itu bagaimana menghitungnya. Di situlah kita berdebat, menajamkan pemikiran. Ini nggak ada dari mana datangnya angka itu, barangkali ini jampi-jampi saja," cetus Anwar.Hal itu disampaikan Anwar, usai memberikan laporan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2005 kepada DPD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2006).Pernyataan Anwar tersebut menanggapi adanya potensi kekurangan pajak hingga Rp 30 triliun dari target penerimaan pajak Rp 333 triliun tahun 2006.Menurut Anwar, pemeriksaan BPK perlu dilakukan karena hingga saat ini penerimaan pajak belum pernah ada yang diaudit.Itjen Depkeu yang seharusnya melakukan pemeriksaan, menurut Anwar, tidak boleh melakukan audit karena 40 persen personelnya diisi oleh pensiunan Ditjen Pajak sehingga rawan KKN."Inspektorat Jenderal Depkeu tidak boleh masuk mengaudit, rahasia apa yang namanya konsuler pajak itu kalau 40 persen orang-orang dia juga. Pensiunan orang-orang Dirjen Pajak, ini yang namanya KKN, jadi tak begitu banyak terjadi pelanggaran mengenai pajak," tuding Anwar.
(ir/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































