Izin Operasional Ritel Asing 2007 Belum Mampir di Depdag
Senin, 20 Nov 2006 17:18 WIB
Jakarta - Meski sejumlah ritel asing seperti Wal-Mart, 7-Eleven dikabarkan bakal masuk ke Indonesia tahun 2007, Departemen Perdagangan (Depdag) mengaku belum ada peritel asing yang minta izin operasional.Pihak Depdag memperkirakan peritel asing baru mengajukan izin investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)."Sampai saat ini belum ada izin operasional ritel asing yang baru," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman.Hal itu disampaikan Ardiansyah, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2006). Menurutnya, dalam proses perizinan, Menteri Perdagangan hanya berwenang menerbitkan izin operasional untuk ritel asing yang berada di kota di luar ibukota provinsi."Saat ini pemerintah hanya berwenang mengatur pasar modern seperti supermarket, hipermarket, minimarket di kota di luar ibukota provinsi yakni kabupaten, dengan harus dikeluarkannya izin khusus dari Mendag karena kewenangan memberi izin di ibukota provinsi sudah ditangani pemda yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan," papar Ardiansyah.Saat ini, ungkap Ardiansyah, tim pembahasan perpres pasar modern sedang menyusun draf yang diketuai oleh Menteri PU mengenai standar dan norma pedoman rencana tata ruang wilayah kota. Dia juga mendesak agar semua pihak melancarkan perpres pasar modern."Tapi memang untuk convience store masih masuk daftar negatif investasi," ujar Ardiansyah saat ditanya apakah 7-Eleven akan masuk Indonesia.
(ir/ir)











































