Rencana Gibran Bikin Badan Penerimaan di Bawah Presiden, Pajak-Bea Cukai Dilebur

Rencana Gibran Bikin Badan Penerimaan di Bawah Presiden, Pajak-Bea Cukai Dilebur

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 23 Des 2023 15:26 WIB
Gibran Sentil Cak Imin dan Mahfud MD soal IKN
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk Badan Penerimaan Pajak jika menang dalam pemilu. Nantinya badan tersebut berada di bawah komando Presiden demi mempermudah koordinasi kementerian-kementerian terkait.

Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai akan dilebur. Dengan begitu maka fokusnya hanya pada penerimaan negara saja, bukan pengeluaran negara.

"Kita akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang dikomandoi langsung Presiden, sehingga mempermudah Kementerian-kementerian terkait. DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, fokus ke penerimaan negara saja, tidak lagi akan mengurusi masalah pengeluaran," katanya dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (23/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak sebenarnya juga pernah disampaikan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pasangan dengan singkatan AMIN itu ingin membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi.

Salah satunya dengan membentuk Badan Penerimaan Negara yang posisinya di bawah presiden langsung. Jika begitu, instansi yang selama ini mengumpulkan penerimaan negara yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan

ADVERTISEMENT

"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," bunyi poin 8 dokumen tersebut, dikutip Senin (23/10/2023).

Jauh sebelum itu, pada 2019 Bambang Soesatyo yang saat itu menjabat Ketua DPR juga memandang perlu dibentuknya Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia menilai, kehadiran BPN bisa menjadi pengganti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai solusi untuk mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal.

"Pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanggung jawab langsung BPN kepada Presiden, dapat memangkas kinerja birokrasi sekaligus menguatkan peran BPN dalam menggenjot penerimaan negara," ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/05/19).

Di Awal tahun 2023, Bamsoet yang kini menjabat Ketua MPR menyatakan kembali dukungannya soal rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu. Rencana Adapun rencana ini demi membuat institusi yang lebih kuat dan efektif.

"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

(ily/hns)

Hide Ads