Anies Mau Kejar Pajak 100 Orang Terkaya RI, Seperti 'Berburu di Kebun Binatang'?

Anies Mau Kejar Pajak 100 Orang Terkaya RI, Seperti 'Berburu di Kebun Binatang'?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Des 2023 13:32 WIB
Tiga paslon capres-cawapres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang digelar KPU RI, Senin (27/11/2023). Deklarasi ini juga turut ditandatangani perwakilan parpol peserta Pemilu.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki gagasan untuk mengejar pajak 100 orang terkaya di Indonesia. Apakah itu sama saja dengan frasa 'berburu di kebun binatang' alias hanya mengejar pajak dari subjek pajak yang sudah tersedia?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Jika intensifikasi objek pajak dari subjek pajak yang sudah ada, maka itu hanya 'berburu di kebun binatang'.

"Frasa 'berburu di kebun binatang' bertitik total dari kondisi nomor satu. Dengan kata lain, otoritas pajak akan mengintensifkan peningkatan penerimaan pajak dari subjek pajak yang sudah ada," kata Prianto dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika fokus intensifikasi pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi (WP OP), frasa 'berburu di kebun binatang' dinilai tepat. Pasalnya WP OP sudah terdaftar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga hanya dipaksa untuk membayar pajak lebih tinggi lagi.

Berbeda jika dilakukan ekstensifikasi (perluasan) objek dan subjek pajak. Kondisi ini tidak tercakup frasa 'berburu di kebun binatang' karena pemerintah mencari subjek-subjek pajak baru yang selama ini belum dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

"Kondisi ini tidak tercakup di makna frasa 'berburu di kebun binatang'. Cara yang dilakukan adalah dengan analisis data dan informasi dari ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya) sehingga ditemukan subjek pajak baru," jelas Prianto.

Pandangan berbeda disampaikan Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Menurutnya, gagasan Anies untuk mengejar pajak 100 orang terkaya di Indonesia bukan 'berburu di kebun binatang'.

"Mengejar pajak orang kaya bukan 'berburu di kebun binatang'. Kalau pajak yang mau dinaikkan adalah PPN jadi 12%, nah itu baru 'berburu di kebun binatang' karena hanya utak-atik tarif pajak," ujar Bhima dihubungi terpisah.

Bhima berpandangan masih banyak yang bisa dimaksimalkan dari pajak orang kaya. Menurutnya perlu ada instrumen pajak baru untuk orang kaya, salah satunya Indonesia belum memiliki wealth tax atau pajak kekayaan.

"Selama ini kelemahan sistem pajak kita hanya mengejar pajak penghasilan, sementara orang-orang kaya bisa lolos dari kejaran pajak penghasilan dengan berbagai trik. Jadi yang perlu dikejar adalah pajak terhadap nett aset orang kaya, termasuk orang kaya Indonesia yang berada diluar negeri. Waktu dilakukan tax amnesty kan masih gagal memulangkan kekurangan pajak orang kaya," tuturnya.

Bhima mendorong dilakukan revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan hitung-hitungannya, pajak kekayaan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp 150 triliun per tahun.

"Pajak kekayaan juga berpotensi menurunkan angka ketimpangan. Amerika Serikat pada tahun 1950 pernah menerapkan marginal top rate tax hingga 91% dan terbukti ampuh turunkan ketimpangan aset antara orang kaya dan miskin," bebernya.

Lihat juga Video 'Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 25%':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/rrd)

Hide Ads