Rafael Alun Trisambodo mengatakan dirinya gagal naik jabatan karena kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Rafael mengaku hingga anaknya terjerat kasus penganiayaan, kariernya di Ditjen Pajak sedang mulus-mulusnya. Saat itu ia bahkan sedang menjalani proses seleksi untuk menjabat sebagai Kepala Kantor wilayah di salah satu Provinsi.
"Saya ditahan oleh KPK bukan karena terlibat dalam operasi tangkap tangan atau perkembangan perkara yang sedang berjalan, saya tidak sedang menjalani pemeriksaan hukum apapun. Masalah saya mulai muncul setelah anak saya yg melakukan penganiayaan pada bulan Februari 2023," kata Rafael saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya tidak terlibat dalam permasalahan apapun, bahkan saya sedang menjalani proses seleksi untuk menjabat sebagai salah satu Kepala Kanwil Provinsi Kelas A di Indonesia," tambahnya.
Rafael mengatakan proses seleksi itu sudah hampir tahap wawancara akhir. Namun, dia tidak bisa melanjutkan proses seleksi itu karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Gaji Rafael Alun Trisambodo Kalau Naik Jabatan Jadi Kepala Kantor Wilayah
Secara umum semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 Pasal 49 disebutkan Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan yang diduduki eselon IIa. Dalam golongan PNS seorang yang menduduki tingkat eselon II termasuk golongan IV/d untuk yang paling tinggi dan golongan terendahnya adalah IV/b.
Dengan begitu besaran gaji pokok yang bisa diterima Rafael Alun jika benar menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah suatu provinsi adalah Rp 3.173.100 sampai Rp 5.661.700.
Selain gaji pokok, jika masih menjabat di DJP tentu Rafael Alun berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin yang diterimanya bersifat tetap berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam lampiran perpres tersebut, pejabat struktural setingkat eselon II terendah menduduki kelas jabatan 20 hingga tertinggi kelas jabatan 23. Artinya besaran tukin yang bisa diterima Rafael Alun berada di kisaran Rp 56.780.000 sampai tertinggi Rp 81.940.000.
Sehingga total gaji dan tunjangan yang bisa diterima Rafael Alun Trisambodo jika benar menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP sebesar Rp 59.953.100 hingga Rp 87.601.700 per bulan, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
(fdl/fdl)