Badan Pangan Nasional mengungkap sejumlah komoditas pangan yang harganya melonjak tajam di tingkat konsumen. Beberapa di antaranya cabai rawit merah dan jagung untuk peternak yang harganya hampir 50% di atas harga acuan penjualan (HAP).
"Ada beberapa komoditas yang menunjukkan harga di atas harga acuan, harga di tingkat konsumen terdapat enam komoditas di atas harga acuan pemerintah di antaranya jagung di tingkat peternak sebesar 49,96% melebihi HAP, cabai rawit merah sebesar 48,01% di atas HAP," jelas Deputi Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi, Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo.
Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2023 di Kementerian Dalam Negeri, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Rabu (27/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nyoto juga menyebut harga beras di beberapa zona wilayah berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Seperti harga beras medium di zona 3, 29,12% di atas HET, beras premium di zona 3, 17,01% di atas HET.
"Beras medium di zona 2, 18,48% di atas HET, beras medium zona 1 17,10% di atas HET dan kedelai biji kering 12,65% di atas HAP," tambah dia.
Adapun aturan HAP untuk cabai rawit merah tertuang dalam aturan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam aturan itu ditentukan HAP cabai rawit merah di tingkat produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp 40.000-57.000 per kg. Sementara saat ini harga cabai rawit merah dalam Panel Harga Pangan Nasional per 27 Desember di tingkat konsumen Rp 82.090 per kg.
Kemudian untuk HAP kedelai lokal di tingkat produsen Rp 10.775 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp 11.400 per kg. Sementara HAP tingkat konsumen untuk kedelai impor Rp 12.000 per kg.
Adapun HAP di tingkat konsumen untuk pengguna jagung sebagai pakan ternak di industri pakan ternak dan/atau peternak di harga Rp 5.000 per kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Lalu, ketentuan HET beras tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Perbadan tersebut mencatat HET beras ditentukan berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional Bapanas pada 27 Desember 2023, harga beras premium di tingkat grosir Rp 14.430/kg, beras medium Rp 12.270/kg. Sementara di tingkat pengecer beras premium mencapai Rp 15.020/kg dan medium Rp 13.200/kg.
(ada/ara)