Ditjen Pajak Sebaiknya Dihapus

Ditjen Pajak Sebaiknya Dihapus

- detikFinance
Rabu, 22 Nov 2006 12:15 WIB
Jakarta - Melihat praktek yang berlaku di sejumlah negara, maka sebaiknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dihapuskan. Penggantinya adalah sebuah badan yang bertanggung jawab langsung ke presiden.Ditjen Pajak sebaiknya diganti menjadi Badan Penerimaan Pajak, yang bertanggung langsung kepada presiden. Demikian diusulkan Fraksi PAN saat memberikan pandangan mengenai pembahasan RUU Perpajakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2006)."Dengan adanya Badan Penerimaan Pajak, Dirjen diganti dengan Kepala Badan Penerimaan Pajak. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perpajakan diganti menjadi Peraturan Badan Penerimaan Pajak," ujar juru bicara FPAN Marwoto Mitrohardjono.Menurut Marwoto, bercermin pada Amerika, ada sebuah lembaga independen pengumpul pajak, Internal Revenue Services (IRS). Sementara di Korea ada National Tax Services. "Itu lembaga independen, bertanggung jawab ke presiden," ujarnya. Ia menambahkan, adopsi atas praktek-praktek yang berlaku internasional itu dinilai penting mengingat pajak merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Mengenai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit penerimaan pajak, FPAN menilai perlu dipertimbangkan sisi positif dan negatifnya sebelum diputuskan. Dalam kesempatan itu, sejumlah fraksi seperti FPAN, FPG dan FPDIP juga meminta agar istilah wajib pajak (WP) diganti menjadi pembayar pajak. Menurut FPAN, WP dinilai lebih mencerminkan kewajiban pembayar pajak dan kurang mencerminkan kesetaraan. "Istilah pembayar pajak lebih berkonotasi positif daripada istilah wajib pajak," ujar Marwoto. Hal serupa disampaikan juru bicara FPG. Harry Azhar Azis yang menilai istilah pembayar pajak lebih tepat diganti dengan pembayar pajak karena mencerminkan hak dan kewajiban baik itu aparat pajak maupun pembayar pajak. Juru bicara FPDIP Olly Dondokambey menyoroti perlunya sinkronisasi antara RUU Perpajakan dengan paraturan perundang-undangan di bidang ekonomi lainnya, misalnya RUU Penanaman Modal, RUU Investasi, UU Perseroan Terbatas, UU BUMN dan UU Perbankan. (qom/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads