Pemerintah tengah membubarkan 7 BUMN. Tujuh BUMN itu yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, 7 BUMN ini dibubarkan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak bisa dipertahankan.
"Tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun secara keuangan tidak mungkin dipertahankan, nah itu end game-nya adalah pembubaran," katanya Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, BUMN juga merupakan PT di mana pembubarannya mengikuti Undang-undang Kepailitan. Pembubaran dilakukan setelah berbagai upaya termasuk restrukturisasi gagal dilakukan.
"Bahwa BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, PT yang lain bahwa kalau memang tadi tidak viable maka masuk proses likuidasi melalui kurator," katanya.
Pria yang akrab disapa Tiko ini menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menyehatkan BUMN yang memiliki peran besar terhadap Indonesia seperti Garuda dan PTPN. Namun, jika BUMN tidak memberikan dampak yang signifikan maka akan dibubarkan.
"Kalau memang tidak viable dan skalanya tidak memberikan impact signifikan kepada ekonomi Indonesia kita akan lakukan pembubaran," katanya.
Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M Teguh Wirahadikusumah menerangkan, proses pembubaran BUMN ada yang melalui pengadilan. Ada juga melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
"Dari 7 ini, 6 sudah diperoleh PP-nya, PP pembubarannya April 2023, selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset. Nah untuk yang satu lagi, PT PANN masih dilakukan diskusi dengan institusi pemerintah terkait mengenai proses selanjutnya," katanya.
(acd/rrd)