Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut, proses pembubaran 7 BUMN tergantung pada kecepatan dalam penjualan aset. Namun, ia memperkirakan penjualan aset ini rata-rata memakan waktu 1-2 tahun.
Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, dalam pembubaran BUMN terpenting ialah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Bagi kami dan Kementerian Keuangan yang penting sampai PP keluar," katanya di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawan? |
Dia mengatakan, begitu PP keluar, maka proses penjualan aset ini diserahkan ke kurator. Dia bilang, proses penjualan ini memakan waktu rata-rata 1-2 tahun.
"Setelah PP keluar kemudian ke kurator, nah kurator ini sebenarnya tergantung dari kecepatan penjualan aset. Memang tidak bisa diperkirakan tetapi secara average mungkin 1-2 tahun lah, karena dia harus jual asetnya," terangnya.
Setelah itu, hasil penjualan aset akan dibagikan kepada mereka yang berhak. "Kemudian asetnya dibagi kepada kreditur dan pemegang segala macam kewajiban itu," tambahnya.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M Teguh Wirahadikusumah menerangkan, proses pembubaran BUMN ada yang melalui pengadilan. Ada juga melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
"Dari 7 ini, 6 sudah diperoleh PP-nya, PP pembubarannya April 2023, selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset. Nah untuk yang satu lagi, PT PANN masih dilakukan diskusi dengan institusi pemerintah terkait mengenai proses selanjutnya," katanya
(acd/rrd)