Naik 8%, Segini Gaji PNS Mulai 2024!

Naik 8%, Segini Gaji PNS Mulai 2024!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 14:36 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Gaji PNS/Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sehubungan dengan besaran gaji PNS di 2024 nanti. Sehingga besaran gaji PNS masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dengan besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 - Rp 186.864.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.

Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

Dengan asumsi kenaikan 8%, berikut daftar perkiraan gaji PNS 2024

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Namun perlu diingat nilai kenaikan gaji PNS 2024 di atas merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

(fdl/fdl)

Hide Ads