Jokowi Pastikan Petani Bisa Beli Pupuk Subsidi Pakai KTP!

Jokowi Pastikan Petani Bisa Beli Pupuk Subsidi Pakai KTP!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2024 11:27 WIB
Jokowi usai tinjau penanaman beras di Banyumas, Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan saat ini petani bisa membeli pupuk subsidi tanpa pakai Kartu Tani. Petani bisa menebus pupuk murah dengan menggunakan KTP saja.

"Kemarin saya sudah sampaikan saat ini pembelian pupuk sudah tak mesti pakai Kartu Tani. Semua bisa pakai KTP," tegas Jokowi dalam keterangannya usai melakukan penanaman padi bersama petani di Banyumas, disiarkan virtual, Rabu (3/1/2024).

Di sisi lain, pemerintah juga sudah meningkatkan anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 14 triliun tahun ini. Jokowi sudah menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menyiapkan anggaran tambahan tersebut. Harapannya, pupuk subsidi bisa lebih banyak tersedia di pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian subsidi pupuk juga saya sudah meminta ke Mentan Menkeu untuk ajukan dana tambah Rp 14 triliun untuk subsidi pupuk," beber Jokowi.

Jokowi juga menegaskan pemerintah akan menyiapkan sekitar 1,7 juta ton pupuk subsidi untuk musim tanam. Dengan begitu dia berharap keluhan petani soal pupuk bisa berkurang.

ADVERTISEMENT

Selain soal pupuk, di Banyumas, Jokowi juga mendapat keluhan soal irigasi yang tidak lancar. Usut punya usut masalahnya adalah ada sedimen yang mengganggu aliran air di bendungan. Jokowi sudah meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk membereskan masalah ini.

"Tadi keluhannya juga urusan irigasi yang sudah sedimennya tinggi di bendungannya, itu nanti dikerjakan pak Menteri PU secepatnya," pungkas Jokowi.

Kembali ke pupuk subsidi, sebelumnya Kementerian Pertanian sudah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022. Langkah ini dilakukan demi memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Dalam aturan ini dijelaskan akses petani ke pupuk bersubsidi tidak hanya lewat Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP.

(hal/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads