Jokowi Minta e-KTP Diganti IKD, MenPANRB dan Mendagri Rapat Bareng

Jokowi Minta e-KTP Diganti IKD, MenPANRB dan Mendagri Rapat Bareng

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 03 Jan 2024 16:35 WIB
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Foto: Dok. Ilustrasi/Disdukcapil Kota Pontianak.
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, kedua Menteri Kabinet Indonesia Maju beserta jajarannya membahas percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik khususnya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Anas mengatakan percepatan penerapan IKD atau KTP Digital ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan Indonesia untuk segera memiliki layanan digital terpadu melalui aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami (Anas beserta jajaran) datang ke Kemendagri bertemu dengan pak Mendagri (Tito) berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil (Teguh Setyabudi) untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden (Jokowi)," kata Anas dalam keterangan resminya, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya jika transformasi digital ID ini berhasil dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP fisik, namun cukup dengan IKD atau KTP Digital. Dengan begitu Anas mengaku masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengisian data secara berulang saat mengakses layanan publik.

ADVERTISEMENT

"Dengan integrasi Digital ID atau IKD ini, dalam tata kelola yang satu melalui orkestrasi GovTech, kedepan proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan," ujar Anas.

Selain itu kehadiran IKD atau KTP Digital ini juga sangat penting agar pemerintah dapat memadukan digitalisasi layanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat (citizen centric). Bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

"Sebagai contoh, ketika akan mengakses urusan A, warga harus unduh aplikasi A dan isi data sejak awal. Ketika kemudian mengurus urusan B, harus kembali unduh aplikasi B, dan kembali mengisi data. Prosesnya belum efisien dan masih rumit," terangnya.

Simak juga Video 'Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads