Mari: Perjanjian EPA Tidak Perlu Dikhawatirkan

Mari: Perjanjian EPA Tidak Perlu Dikhawatirkan

- detikFinance
Jumat, 24 Nov 2006 14:15 WIB
Jakarta - Masyarakat Indonesia dihimbau tidak perlu khawatir dengan isi Perjanjian Kerjasama Ekonomi atau Economic Partnership Agreement (EPA) antara Jepang dan Indonesia yang akan ditandatangani akhir November ini.Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjamin, kesepakatan EPA tidak merugikan Indonesia. EPA bisa membuka akses pasar bagi produk Jepang seluasnya, kecuali bagi produk atau sektor investasiyang masuk dalam sensitive list dan Daftar Negatif Investasi (DNI)."Bagi produk yang kita anggap penting dan strategis tidak kita buka. Untuk consummer goods tak perlu khawatir dengan produk Jepang karena produknya jauh lebih mahal. Kita mengarahkan peningkatan investasi mereka yang telah ada di Indonesia, yang mereka minati otomotif dan elektronik," jelas Mari.Mari memaparkan itu, dalam penjelasan kepada wartawan di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (24/11/2006). Sementara sektor lain diluar otomotif dan elektronik penurunan tarif menggunakan harmonisasi tarif. "Dan jangan khawatir produk Indonesia kalah bersaing karena Indonesia tidak compete langsung dengan Jepang," imbuh Mari.Artinya, lanjut Mari, Indonesia jangan berkecil hati dari Jepang dengan adanya akses pasar produk Indonesia yang tidak kalah dengan Jepang. Saat ini ekspor ke Jepang mencapai US$ 18 miliar, sedangkan impor dari Jepang US$ 7 miliar. Artinya neraca perdagangan Indonesia surplus US $ 11 miliar, dan 40 persen adalah produk migas.Mengenai kekhawatiran terganjalnya implementasi kesepakatan EPA mengingat RUU Penanaman Modal belum selesai, menurut Mari, yang akan disaksikan Presiden SBY dan PM Jepang baru kesepakatan dasar."Namun untuk betul-betul jadi agreement tunggu kepastian dari produk hukum yang akan dikeluarkan hukum Indonesia yakni masih menunggu RUU Penanaman Modal yang masih dibahas di DPR dan diharapkan selesai tidak dalam waktu lama," tambahnya.Sementara Deputi Menko Perekonomian bidang Kerjasama Internasional, Mahendra Siregar mengatakan, kesepakatan detail isi EPA yang ditargetkan ditandatangan pada tahun 2007 akan menunggu isi Daftar Negatif Investasi yang sedang diperbarui dan menunggu penyelesaian RUU Penanaman Modal."RUU Penanaman Modal kalau belum selesai berarti belum dapat membuat kesepakatan dengan negara lain dahulu, karena kalau tidak tertib akan kacau," ujar Mahendra.Mengenai akses pasar Jepang terhadap produk Indonesia khususnya pertanian, Mahendra optimistis, Jepang akan membuka untuk Indonesia dengan melakukan pendekatan lobi politik agar tidak terjadi gejolak politik di Jepang. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads