Produsen minuman alkohol asal Bali, PT Hatten Bali Tbk (WINE) menanggapi naiknya cukai minuman beralkohol. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan WINE, Ketut Sumarwan mengatakan, pihaknya menanggapi positif kebijakan itu.
Ia menyebut cukai minuman beralkohol memang stagnan dalam periode waktu yang lama. Namun Ketut menyebut kebijakan itu bakal meningkatkan ongkos produksi, meski tak sebesar persentase kenaikan cukai.
"Kami menanggapi positif karena tarif cukai minuman beralkohol memang stagnan dalam periode waktu yang cukup lama. Kebijakan ini tentunya akan meningkatkan ongkos produksi kami namun tidak sebesar persentase kenaikan cukai karena cukai hanyalah salah satu komponen HPP," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menambahkan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian harga demi menjaga margin profit. Langkah itu bakal dilakukan setelah produk dengan cukai baru mulai dipasarkan.
"Tentu nantinya akan ada penyesuaian harga jual guna tetap menjaga margin profit kami namun saat ini kami sedang menghabiskan stok dengan cukai lama, penyesuaian harga akan kami lakukan setelah produk dengan cukai baru dipasarkan," bebernya.
Kutut yakin penyesuaian harga tidak banyak mempengaruhi prospek pasar dan penjualan produk WINE ke depannya. "Kami yakin demand dan prospek pasar kami tidak akan banyak terpengaruh dengan penyesuaian harga jual akibat kenaikan tarif cukai ini," tuturnya.
Sebagai informasi, beberapa produk dari WINE antara lain Aga White, Sweet Alexandria, Aga Rosé, Aga Red, Sweet Syrah, Tunjung Brut Sparkling, Jepun Sparkling Rosé, Pino De Bali, Bali White, Bali Rosé , Bali Red dan lainnya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, berlaku mulai 28 Desember 2023. Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Lihat juga Video '7 Penjual Miras di Makassar Ditangkap, 2.157 Liter Ballo Diamankan':