Kemenhub Sediakan 264 Rute Pesawat Perintis di Daerah Terpencil

Kemenhub Sediakan 264 Rute Pesawat Perintis di Daerah Terpencil

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Jan 2024 16:11 WIB
Rute Penerbangan Perintis Banyuwangi-Sumenep Resmi Dibuka
Ilustrasi Penerbangan Perintis/Foto: Ardian Fanani
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program angkutan udara perintis 2024. Totalnya ada 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara yang disediakan.

Penandatanganan kontrak angkutan udara perintis 2024 dilaksanakan hari ini di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Program ini menjadi bentuk perwujudan visi pemerintah Indonesia, yaitu untuk mewujudkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

"Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya" ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Kristi mengatakan Program Angkutan Udara Perintis ini bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Pada 2024, sesuai dengan KP 186 Tahun 2023 dan KP 187 tahun 2023, total Koordinator Wilayah (Korwil) Perintis adalah sejumlah 22 Korwil dengan total 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara.

Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis penumpang tahun ini adalah PT ASI Pudjiastuti, PT Asian One Air, PT Nasional Global Aviasi dan PT Smart Cakrawala Aviation. Sedangkan BUAU yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis adalah PT Cadik Nusantara Cargo, dan PT Mega Basana Nusantara.

Dalam mendukung kegiatan subsidi ongkos angkut drum BBM pesawat udara perintis dan sebagai bentuk peningkatan transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pemilihan penyedia maka akan menggunakan sistem e-purchasing/e-catalog. Ke depan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo maupun subsidi kargo.

Kristi menghimbau kepada BUAU yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. (hal/ara)


Hide Ads