Apple Dituduh Nikmati Duit Penipu Lewat Gift Card

Apple Dituduh Nikmati Duit Penipu Lewat Gift Card

Samuel Ga - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2024 10:30 WIB
Apple sejauh ini berhasil menghindari tren PHK yang sudah dilakukan oleh beberapa raksasa teknologi lainnya. Namun, kini Apple diam-diam memangkas karyawannya.
Foto: Getty Images/Gary Hershorn
Jakarta -

Salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia, Apple, dikabarkan setuju menyelesaikan gugatan yang menuding perusahaan tersebut dengan sengaja membiarkan penipu mengeksploitasi gift card atau kartu hadiah. Apple dituduh menyimpan dana curian gift card untuk dirinya sendiri.


Dilansir dari Reuters Kamis (4/1/2024), Apple dan penggugat telah menyetujui persyaratan penyelesaian materi bersama mediator. Kabar ini diperoleh dari pengajuan informasi pada Rabu (3/1) di pengadilan federal San Jose, California.


Apple dan pengunggat disebut sedang merancang penyelesaian formal persoalan tersebut kepada Hakim Distrik AS Edward Davila untuk persetujuan awal. Namun, Apple dan kuasa hukum penggugat tidak merespon saat dimintai komentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus itu bermodus ketika penipu tiba-tiba mendesak korban untuk membeli gift card di App Store dan iTunes untuk membayar pajak, tagihan rumah sakit, jaminan, dan penagihan utang.


Korban kemudian diminta untuk membagikan kode di bagian belakang kartu. Padahal, sudah ada label peringatan di bagian belakang kartu yang berbunyi "Jangan bagikan kode Anda kepada siapa pun yang tidak Anda kenal."

ADVERTISEMENT


Menurut gugatan tersebut, Apple biasanya menyetor 70% dari dana yang dicuri ke rekening bank penipu. Sebanyak 30% sisanya disimpan oleh Apple sebagai "biaya komisi".


Menurut pengunggat, para korban berpotensi kehilangan ratusan juta dolar imbas penipuan itu. Korban yang tercatut dalam gugatan adalah masyarakat Amerika Serikat yang membeli Gift Card dalam kurun 2015 sampai 31 Juli 2020 di iTunes atau App Store, memberi kode kepada penipu, dan tidak memperoleh refund alias pengembalian dana dari Apple.


Apple pun sempat mengajukan pembatalan gugatan pada Juni 2022, namun Hakim Distrik AS Edward Davila menolak hal tersebut.

Edward menilai penggugat mempunyai dasar kuat untuk menuduh perusahaan yang berkantor di Curpertino, California, itu melepas tanggung jawab bahkan setelah korban menjelaskan mereka tertipu. Menurut Edward, tindakan itu tidak masuk akal.

Sebagai informasi di pengadilan, kasus tersebut berkode Barrett et al v Apple Inc et al, U.S. District Court, Northern District of California, No. 20-04812.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads