Ongkos Haji 2024 Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

Ongkos Haji 2024 Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2024 17:27 WIB
Berapa biaya haji terbaru? Pemerintah telah merilis harga baru ibadah haji 2023. Sempat ada proses tawar menawar sebelum disahkan oleh Kementerian Agama.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan penyebab kenaikan biaya haji, terutama kenaikan pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Bipih merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.

Berdasarkan catatan detikcom, ongkos haji tahun 2024 dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. BPIH ini terdiri dari dua komponen pembiayaan, yakni pembiayaan yang langsung dibayarkan oleh jemaah (Bipih) dan dana yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat mengatakan kenaikan Bipih sebesar Rp 6 juta per jemaah. Dia menyebut kenaikan Bipih ini menjadi salah satu tantangan dalam penyelanggaraan Haji tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bicara tentang haji memang menarik karena Haji itu mengelola uang banyak. Salah satu tantangannya, Bipih mengalami kenaikan Rp 6 juta. Tentunya ini banyak pertanyaan kok naik?" kata Arsyad dalam acara Talkshow Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) Kemenag, di JCC Senayan, Jumat (5/1/2024).

Ternyata, kata Arsyad, penyebab kenaikan Bipih adalah nilai kurs dolar yang menjadi patokan berubah. Pada tahun 2023, nilai kurs dolar yang dipakai sebesar Rp 15.150. Sementara untuk tahun 2024 telah naik menjadi Rp 15.600.

ADVERTISEMENT

Adapun pemerintah bersama legislator menyepakati Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60% dari total BPIH atau senilai dengan Rp 56.046.172.

Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sedangkan untuk tahun 2023, rata-rata Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700.

"Ternyata naiknya itu karena kurs dolar yang dipakai di tahun ini itu di angka 15.600. Tahun lalu kan kita hanya patok di angka Rp 15.150," jelasnya.

Secara total, biaya haji pada tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Di mana sebanyak 60% biaya ditanggung oleh jemaah dan 40% dari total ongkos haji dibayarkan oleh BPKH. Dengan begitu, besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114.

(rrd/rir)

Hide Ads