100 Pemda Belum Laporkan Perda Pajak ke Depkeu

100 Pemda Belum Laporkan Perda Pajak ke Depkeu

- detikFinance
Sabtu, 25 Nov 2006 17:10 WIB
Jakarta - Sebanyak 80-100 pemerintah daerah (pemda) baik Kabupaten maupun Kota, belum melaporkan peraturan daerah (perda) yang dibuatnya mengenai pajak dan retribusi daerah ke Departemen Keuangan (Depkeu).Depkeu menunggu laporan perda tersebut untuk dilakukan evaluasi agar tidak menghalangi iklim investasi."Untuk itu kita tidak hanya aktif meminta, tetapi kita tanya kenapa merekabelum melaporkan perda," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo.Hal itu diungkapkan Mardiasmo, dalam diskusi dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Moneter (Forkem), di Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, Sabtu (25/11/2006).Mardiasmo menjelaskan, pemda yang belum melapor itu tersebar di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Namun bukan berarti perda pajak dan retribusi daerah tersebut bermasalah.Menurut Mardiasmo, ada beberapa pemda yang sudah melaksanakan perda namun belum melaporkan perda tersebut ke Depkeu. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads