4 Korban Tabrakan KA Turangga Vs Bandung Raya Dapat Santunan, Tertinggi Rp 96 Juta

4 Korban Tabrakan KA Turangga Vs Bandung Raya Dapat Santunan, Tertinggi Rp 96 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 06 Jan 2024 16:04 WIB
Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Data dari Basarnas mencatat, sebanyak empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Api Lokal Bandung Raya dengan Kereta Api Turangga. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

PT KAI (Persero) akan memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Jumat (5/1) kemarin. Dalam peristiwa ini 4 korban meninggal adalah pegawai KAI.

Menurut EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji bagi para pegawai meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam. Besaran santunan yang diberikan KAI ini berdasarkan pada masa kerja kedua korban sebagai masinis.

Sedangkan untuk dua korban lainnya anak usaha perseroan, KAI Services, akan memberikan santunan masing-masing sebesar Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus Dwinanto dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Di luar itu Agus menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan KAI akibat peristiwa kecelakaan tersebut. Adapun hingga ini ia mengaku KAI akan terus melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.

ADVERTISEMENT

Di luar itu sebelumnya PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, juga mengaku akan memberikan santunan kepada para korban meninggal. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujarnya, Jumat (5/1) kemarin.

(hns/hns)

Hide Ads