Soal Insiden Tabrakan KA Turangga & Bandung Raya, Kementerian BUMN Buka Suara

Soal Insiden Tabrakan KA Turangga & Bandung Raya, Kementerian BUMN Buka Suara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 08 Jan 2024 11:32 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengevakuasi rangkaian kereta yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Selama proses evakuasi berlangsung, PT KAI mengalihkan jalur kereta api menuju selatan ke jalur utara . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
KA Turangga kecelakaan dengan Kereta Bandung Raya - Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Kementerian BUMN turut berduka cita atas insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Cicalengka, Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada 5 Januari 2024 lalu. Insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350).

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mewakili Kementerian BUMN bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Direktur Utama serta jajaran Direksi PT KAI (Persero) dan PT Jasa Raharja, menyampaikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas. Pemberian santunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/1) di Kantor Pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat.

"Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Rabin dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabin menyampaikan insiden ini akan menjadi pelajaran bagi PT KAI ke depan untuk terus memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta. Sebagai bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk masyarakat Indonesia, ke depan PT KAI akan terus didorong untuk meningkatkan keselamatan sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat.

"Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan trasnportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat," lanjut Rabin.

ADVERTISEMENT

Adapun santunan yang disampaikan, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Kemudian, KAI Services memberikan santunan masing- masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban meninggal. Sekitar 33 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dan saat ini sebagian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Korban meninggal berjumlah 4 orang, seluruhnya adalah petugas KAI yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

(acd/kil)

Hide Ads