Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40-75%, DJP Bilang Begini

Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40-75%, DJP Bilang Begini

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 08 Jan 2024 15:25 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris/Foto: Desi/detikHOT
Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini protes terkait besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Komentarnya itu diungkapkan melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia menilai besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah. PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Itu pemerintah daerah (yang mengatur)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, ditemui di kantor pusat DJP, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah," jelas dia.

Sebagai informasi, pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 2, berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota:

a. PBB-P2
b. BPHTB
c. PBJT
d. Pajak Reklame;
C. PAT
f. Pajak MBLB
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB
i. Opsen BBNKB (ada/fdl)


Hide Ads