RI-Jepang Masih Tetap Lindungi 'Sensitive List'

Laporan dari Tokyo

RI-Jepang Masih Tetap Lindungi 'Sensitive List'

- detikFinance
Senin, 27 Nov 2006 18:45 WIB
Tokyo - Meski sudah mencapai kesepakatan pokok Economic Partnerships Agreement (EPA), namun Indonesia dan Jepang masih tetap melindungi sektor-sektor yang masuk dalam 'sensitive list'. "Untuk sektor yang strategis dan belum siap, dinegosiasikan agar masuk dalam daftar eksklusif dan komit tidak dilakukan apa-apa," jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang seperti dilaporkan reporter detikcom Nurul Qomariyah dari Tokyo, Senin (27/11/2006). Salah satu komoditas yang masuk dalam 'sensitive list' Indonesia adalah beras dan besi baja. "Untuk Jepang, beras juga masuk 'sensitive list'," jelas Mari. Ia menjelaskan, sesuai dengan dokumen Record of Discussion yang telah diteken oleh ketua tim negosiator kedua negara, nantinya sekitar 90 persen pos tarif produk Indonesia di Jepang akan dihapus. Sementara sisanya akan diturunkan atau dihapus dalam kuraun waktu 3-10 tahun. Dan untuk beberapa produk pertanian akan diturunkan atau dihapus dalam 15 tahun. Sementara Ketua Tim Negosiator Indonesia, Soemadi Brotodiningrat mengatakan, berlarut-larutnya perundingan yang telah memasuki putaran keenam dan memakan waktu 1,5 tahun dikarenakan banyaknya sektor yang harus dibahas. Menurut Soemadi, sektor yang paling peka dari Jepang adalah berkaitan dengan pasar tenaga kerja. "Dan sampai sekarang mereka (Jepang) kan masih tertutup," jelasnya. Hingga kini, baru Filipina yang sudah diperbolehkan mengirim tenaga kerjanya ke Jepang. "Jadi soal tenaga kerja itu sebenarnya breakthrough. Sebelum kita adalah Filipina. Tapi itu implementasinya pun belum," jelasnya. Jika kesepakatan EPA difinalisasi oleh Indonesia dan Jepang pada sekitar semester II-2007, kata Mari, nantinya tenaga kerja seperti perawat dan pekerja di bidang perhotelan bakal diperbolehkan bekerja di Jepang. Finalisasi dari EPA sendiri, lanjut Mari, masih memerlukan beberapa penyelesaian masalah hukum, terutama soal RUU Penanaman Modal. Hal yang masih dipertanyakan adalah mengenai definisi dari investasi. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads