- Daftar Harga Rokok 2024 Sigaret Kretek Mesin (SKM) Sigaret Putih Mesin (SPM) Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Jenis Tembakau Iris (TIS) Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Jenis Cerutu (CRT) Harga Rokok Elektrik dan Lainnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik per 1 Januari 2024 menjadi rata-rata 10 persen. Hal ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut turut yang ditetapkan pemerintah di akhir 2022.
Penetapan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Besarnya CHT tentu berdampak pada harga rokok di pasaran yang ikut meningkat.
Daftar Harga Rokok 2024
Berbeda dengan tarif CHT untuk rokok, besarnya cukai rokok elektronik rata-rata adalah sebesar 15 persen. Sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah 6 persen. Dengan kenaikan ini, harga rokok 2024 adalah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I : Harga jual eceran terendah Rp 1.375-1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250-Rp 1.800 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang.
- Golongan III: Harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp 950 per batang, sebelumnya Rp 860 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp 55-Rp 180, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp 495-Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Harga Rokok Elektrik dan Lainnya
Tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Berikut daftar harganya:
- Harga eceran minimum rokok elektrik padat yaitu Rp 5.886 per gram.
- Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka yaitu Rp 1.121 per mililiter.
- Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 39.607 per cartridge.
- Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp 242 per gram.
Daftar harga rokok 2024 semoga bisa jadi pertimbangan meneruskan kebiasaan ini. Uang untuk membeli rokok lebih bermanfaat jika digunakan untuk membeli sumber pangan yang lebih baik, healing, dan investasi.
(row/row)