Hotman Minta Jokowi Tunda Aturan Pajak Hiburan 40-75%: Itu Terbesar di Dunia!

Hotman Minta Jokowi Tunda Aturan Pajak Hiburan 40-75%: Itu Terbesar di Dunia!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 11 Jan 2024 09:28 WIB
Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kuta, Badung, Bali, Senin (20/11/2023). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kuta, Badung, Bali, Senin (20/11/2023). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75%. Hal ini disampaikan Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

"Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, untuk pajak hiburan antara 40-75%," katanya dalam unggahan video, dilihat detikcom Kamis (11/1/2024).

Hotman mengklaim pajak tersebut adalah yang terbesar di dunia. Pengacara kondang ini menyatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menaikkan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," lanjutnya.

Selain harus membayar pajak sampai 40-75% ke daerah, Hotman menyebut pengusaha juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Ia menilai hal itu berpotensi membuat pengusaha bangkrut.

ADVERTISEMENT

"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak sampai 40-75% ke daerah, juga dia harus bayar PPh Badan 22%. PPh Badan 22%, pajak daerah 40-75%. Perusahaan mana yang tidak bangkrut pak," imbuhnya.

Hotman lalu membandingkan peraturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand. Negeri Gajah Putih itu disebut menurunkan pajak hiburan hingga 5%.

Ia juga menyinggung turunnya jumlah wisatawan di Bali pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Menurut Hotman wisatawan lebih memilih liburan di Thailand, Dubai, dan Malaysia.

"Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan dan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand dan ke Dubai, dan ke Malaysia. Bali agak sepi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Simak Video 'Hotman Paris Protes Pajak Hiburan dan Spa Capai 40 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/das)

Hide Ads