Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah investasi Indonesia sebesar Rp 1,9 triliun di tiga lembaga keuangan internasional (LKI) yakni Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Penambahan investasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," bunyi pasal 1 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi Rp 1,9 triliun tersebut terdiri untuk IDB sebesar Rp 1,53 triliun atau setara US$ 102,76 juta. Jumlahnya berupa pembayaran tunai yang terdiri atas US$ 5,41 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, US$ 12 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam, dan US$ 85,3 juta untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
Kemudian investasi di IFAD sebesar Rp 59,6 miliar atau setara US$ 4 juta berupa pembayaran tunai untuk penambahan saham ke-12.
Lalu untuk IDA, Sri Mulyani menambah investasi sebesar Rp 316,33 miliar. Jumlah tersebut berupa pembayaran tunai yang terdiri atas Rp 144,98 miliar untuk penambahan saham ke-12 dan Rp 171,35 miliar untuk penambahan saham ke-20.
Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada ketiga lembaga tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," bunyi pasal 5 ayat 3 beleid tersebut.
(aid/kil)