Dokter dan Artis pun Diburu NPWP
Selasa, 28 Nov 2006 21:25 WIB
Jakarta - Guna memperluas basis pajak (ekstensifikasi), selain para pengusaha bisnis ritel, Ditjen Pajak tengah merayu kalangan profesional antara lain dokter, artis supaya mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta,Selasa (28/11/2006)."Basis pajak perlu diperluas karena target penerimaan pajak terus meningkat, dan tahun ini pertumbuhannya lumayan tinggi," ujar Darmin.Berikut sasaran ekstensifikasi pajak. Pertama wiraswasta berbasis properti, misalnya pengusaha, pedagang yang berusaha di sentra ekonomi, mall atau pertokoan. Kedua,pemilik atau penghuni apartemen, kondominium dan pertokoan.Ketiga, para profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, artis.Keempat, komisaris, pemegang saham, pengurus dan karyawan suatu perusahaan.Darmin mengatakan jika tidak mempunyai NPWP, akan dikenai pajak yang lebih tinggi daripada yang punya NPWP.Dalam RUU PPh disebutkamn bahwa mereka yang tidak punya NPWP akan dipungut PPh yang lebih tinggi. 20 persen lebih tinggi untuk PPh pasal 21 dan 100 persen lebih tinggi untuk PPh pasal 22 dan 23."Untuk itu Ditjen Pajak secara proaktif membantu masyarakat memberikan NPWP agar terhindar dari pengenaan pemtongan pajak PPh yang lebih tinggi," tuturnya.Apabila semua wajib pajak sudah mempunyai NPWP, maka Ditjen Pajak dapatmeyakinkan instansi pemerintah untuk mencantumkan NPWP bagi setiap perijinan dan pelayanan yang dikeluarkan.Imbal baliknya, Ditjen Pajak secara tidak langsung ikut berperan dalam mengatasi penyelundupan."Karena kalau ada NPWP, tidak mudah untuk memperdagangkan barang yang tidak jelas asal muasalnya," ujar Darmin.
(mar/mar)