BPH Migas Gandeng Daerah Awasi Minyak Tanah
Rabu, 29 Nov 2006 19:20 WIB
Medan - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) akan mengajak seluruh Pemerintah Propinsi (Pemprop) di seluruh Indonesia untuk melakukan kerjasama pengawasan pendistribusian minyak tanah. Soalnya, hampir di seluruh pelosok tanah air saat ini terjadi kelangkaan minyak tanah khususnya untuk masyarakat. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumut Washington Tambunan mengakui, saat ini hampir di seluruh pelosok tanah air terjadi kelangkaan minyak tanah itu. Bahkan, pemerintah sendiri sudah merasa kewalahan dengan berbagai krisis yang terjadi saat ini di tanah air dan warga sudah kebingungan untuk memperoleh minah tersebut. "Saya diajak mewakili Pemprop Sumut untuk mengikuti pertemuan di Denpasar, Bali membicarakan pengawasan minyak tanah. Badan Pengatur Hilir Migas berencana membangun kerjasama dengan Pemprop se-Indonesia. Pada pertemuan nanti yang mau dibicarakan bagaimana bentuk kerjasamanya," kata Tambunan kepada wartawan, Rabu (29/11/2006) di Kantornya Jalan Setia Budi Medan. Menurut Tambunan, selama ini Pemprov tidak pernah dilibatkan Pertamina dalam hal penyaluran, pendistribusian, bahkan pengawasan minyak tanah di daerah. Dengan terjadinya kelangkaan minah di seluruh pelosok tanah air termasuk di ibukota Jakarta, membuat BPH Migas berkeinginan melakukan kerjasama dengan Pemprop se-Indonesia karena perwakilan BPH Migas di daerah tidak ada. "Kita sadar, bahwa kelangkaan minah itu titik rawannya adalah terjadinya persekongkolan antara oknum tertentu dengan pihak industri. Minah yang tadinya diperuntukkan bagi rakyat dengan subsidi pemerintah, kenyataannya dialihkan ke tempat lain (industri-red), sehingga minah langka dan yang menjadi korban masyarakat kecil," jelas Tambunan. Diakuinya, aspek hukum pidana yang sangat menonjol dalam hal kelangkaan minyak tanah saat ini. Untuk itu, katanya, Pemprop se-Indonesia diperkuat agar ditingkatkan keterlibatannya dalam hal pengawasan pendistribusian minyak tanah yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan ekonomi lemah tersebut. Perwarnaan minyak tanah yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat itu, menurut Washington justru kurang membantu. Soalnya, para pelaku yang menyalahgunakan peruntukan minah tersebut cukup mencampurkannya dengan bahan bakar minyak (BBM) Solar dan minah yang diwarnai tersebut tidak dapat dideteksi lagi. Selain merugikan masyarakat, tindakan yang melanggar hukum tersebut juga merugikan negara karena subsidi itu tidak tepat sasaran. Di satu sisi pihak industri diuntungkan dan di sisi lain masyarakat yang memiliki ketergantungan dengan minyak tanah tidak bisa berbuat apa-apa.
(mar/mar)











































