Tarif KRL Tak Naik Tahun Ini, Berapa Besarannya Sekarang?

Tarif KRL Tak Naik Tahun Ini, Berapa Besarannya Sekarang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 11:50 WIB
GBK merupakan kawasan olahraga yang terletak di Jakarta Pusat. Lalu, bagaimana cara ke GBK naik KRL, MRT, dan TransJakarta? Cek selengkapnya!
Ilustrasi KRL/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif KRL Jabodetabek belum akan dilakukan penyesuaian tahun ini. Namun, pembahasan kenaikan tarif memang sedang dilakukan.

"Saat ini masih dalam pembahasan kembali untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi detikcom, Selasa (16/1/2024).

Isu kenaikan tarif KRL memang muncul lagi setelah Direktur Utama PT KAI Commuter (KCI) Asdo Artriviyanto buka-bukaan soal wacana tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan regulator, dalam hal ini Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asdo mengatakan tarif KRL memang sudah tidak naik sejak 2016. Bila memang ada kenaikan, Asdo bilang tinggal tunggu tanggal mainnya saja sesuai kebijakan pemerintah.

"Kita kan terakhir naik di tahun 2016, sekarang belum ada kenaikan tapi tunggu tanggal mainnya aja. Kalau ditanya akan ada kenaikan? Mungkin ada, tapi tunggu tanggal mainnya," ujar Asdo dalam diskusi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) yang lalu.

ADVERTISEMENT

Tarif KRL

Dalam catatan detikcom, tarif KRL saat ini ditentukan secara progresif. Tarif terdiri dari dua komponen tarif dasar untuk 25 kilometer (km) dan tarif lanjutan progresif setiap 10 kilometer.

Sejauh ini tarif dasar 25 km pertama adalah Rp 3.000, bila penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km akan dikenakan tarif lanjutan progresif. Tarif lanjutan itu besarannya Rp 1.000 per 10 km.

Nah dalam paparan Ditjen Perkeretaapian pada Januari 2022 lalu, usulan kenaikan dilakukan pada tarif dasar 25 km pertama.

Mengacu paparan Ditjen Perkeretaapian, tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp 2.000, jadi tarif dasar ditetapkan Rp 5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, tetap 1.000.

Simak juga Video 'Pimpinan DPR soal Tarif KRL 'Orang Kaya': Perlu Diperjelas Kriterianya':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads