Ombudsman RI mendapatkan pengaduan dari sejumlah importir bawang putih terkait dengan masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) pada 2023. Adapun masalah utama yang diadukan, importir yang tidak mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), karena penerbitan RIPH dari Kementan melebihi batas kuota impor.
Adapun kuota impor bawang putih untuk tahun lalu sebanyak 560 ribu ton. Sementara RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan kepada importir sebanyak 1,2 juta ton.
"Penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih, jadi penerbitan RIPH dari rencana yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas, rencana impor 560 ribu (ton) jumlah bawang putih yang diimpor tetapi RIPH-nya 1,2 juta (ton). Kalau jumlahnya seperti pasti akan mengakibatkan permasalahan," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Yeka juga bilang, importir mengaku keberatan terhadap kebijakan wajib tanam untuk mendapatkan RIPH tersebut karena khawatir ketidakpastian atas SPI.
Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, wajib tanam ini juga akhirnya diselewengkan oleh importir. Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, ada ketidaksesuaian pelaksanaan wajib tanam oleh importir.
"Jadi pelaku importir itu banyak yang tidak melaksanakan wajib tanam, bagaimana tidak melaksanakan wajib tanam? Tidak boleh impor, apakah pelaku usaha bisa impor? Bisa, bikin perusahaan baru," jelas Yeka.
Berdasarkan pengaduan dan temuan tersebut, Ombudsman RI menduga kurangnya pengawasan dan komitmen dari Kementan dalam menjalankan tugasnya terkait aturan pemberian RIPH dan wajib tanam.
Hal ini dibuktikan dengan produksi bawang dalam negeri yang tidak mengalami perkembangan. Padahal kebijakan wajib tanam terhadap importir dilakukan agar juga mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
Untuk itu Ombudsman memanggil sejumlah pejabat Kementan khususnya dari Direktorat Jenderal Hortikultura. Pemanggilan pertama kepada Direktur Jenderal Hortikultura, siang ini, 16 Januari 2023.
"Besok (17/1/2024) kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak, yaitu Sekretaris Ditjen Hortikultura dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura selaku pihak yang melakukan verifikasi dan validasi persyaratan permohonan RIPH berdasarkan Permentan pasal 19 tentang RIPH," lanjutnya.
Kemudian Kamis, (18/1/2024) yang akan datang, Ombudsman akan memanggil Direktur Perlindungan Hortikultura, Ditjen Hortikultura. Pejabat ini disebut merupakan yang bertanggung jawab melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hortikultura.
Sebelumnya, masalah telah berlangsung sejak 2023. Saat itu permasalahannya terkait dengan SPI dari Kemendag yang sulit didapatkan oleh importir.
Namun ternyata masalahnya ada pada RPIH yang terlalu banyak dikeluarkan oleh Kementan. Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Padahal, kuota impor bawang putih hanya 561.900 ton. Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui menerbitkan ratusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk importir bawang putih dengan kuota 1,1 juta ton. Sementara, kuota impor yang disetujui pemerintah tahun ini hanya 561.900 ton
"Masalah bukan di Kemendag Pak (impor bawang putih). Yang masalah yang memberikan rekomendasinya kebanyakan yaitu 1,4 juta, padahal kuota nya 570 (ribu ton)," kata Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Lihat juga Video 'Masinton PDIP Sindir Ada Cawapres Seperti Bawang Putih Selundupan':
(ada/eds)