2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp 5 Juta

2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp 5 Juta

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 13:53 WIB
Infografis pajak penghasilan
Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh). Batas penghasilan kena pajak sendiri telah dinaikkan oleh pemerintah dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun jadi Rp 60 juta per tahun.

Dengan kata lain, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan. Besaran pajak penghasilan atau PPh adalah 5% untuk pekerja yang punya gaji Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Semakin tinggi penghasilan, maka pajak yang akan dipotong bisa lebih besar juga.

Nah, berikut ini simulasi pemotongan pajak penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, Andi bekerja pada perusahaan PT BCD dan memperoleh gaji Rp 5 juta per bulan, dengan status belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Dengan begitu maka PPh 21 yang harus dibayar adalah:

Gaji per bulan = Rp 5.000.000
Penghasilan neto setahun = Rp 60 juta
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun = Rp 54.000.000
Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000

ADVERTISEMENT

Artinya penghasilan kena pajak (PKP) setahun adalah Rp 6.000.000

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000

Dengan begitu pajak yang harus dibayar Andi adalah Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.

Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk penyederhanaan perhitungan PPh dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).

Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3

PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan

Cara Hitung PPh pasal 21 jika bergaji Rp 5 juta per bulan dengan TER:

PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER

Rp 5.000.000 x 0% = Rp 0 (Acuan 0% berdasarkan tabel TER A Baris No 1 dalam PP No. 58 Tahun 2023). Maka gaji Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 0 per bulan selama bulan Januari sampai November

Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 300.000 - (11 x Rp 0) = Rp 300.000
Sebagai catatan, rumus (11 x Rp 0) adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November

Dengan begitu Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 300.000 pada bulan Desember.

Simak juga Video 'Polemik Pajak Hiburan 40-75% Ramai Diprotes Karena Terlalu Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads