Kemenkeu Bakal Ngobrol Bareng Pelaku Usaha Bahas Pajak Hiburan 40-75%

Kemenkeu Bakal Ngobrol Bareng Pelaku Usaha Bahas Pajak Hiburan 40-75%

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 17:48 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan. Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.

"Dengan Kemenparekraf kita akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing, Selasa (16/1/2024).

Lydia menjelaskan 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawah guna mencegah terjadinya pengetatan tarif yang restituted bottom, berlomba-lomba menerapkan tarif batas bawah padahal ada tanda kutip tertentunya yang perlu dikendalikan," jelas Lydia.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Jadi pemerintah daerah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40-75%, tujuannya untuk menjadikan daerah lebih mandiri.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah bagian kita memberikan dukungan kepada daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya. Maka kita harus berpikir tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana memberikan dukungan bagi Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah pusat atur supaya tidak memberikan tarif tinggi atau berlomba-lomba memberikan tarif sampai batas rendah padahal ada kondisi tertentu yang perlu dilakukan," ucapnya.

Lydia memastikan dalam menetapkan range 40-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.

"UU HKPD ini amanatnya penguatan pajak daerah, memberikan dukungan pada daerah supaya lebih mandiri. Lewat kemandirian inilah UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada Pemda untuk silakan ditetapkan tarifnya karena kepala daerah yang tahu kondisi sosial ekonomi daerahnya. Supaya tidak berlomba-lomba milih tarif yang paling bawah, maka diberikan batas bawah 40%," pungkas Lydia.

(aid/kil)

Hide Ads